WELCOME TO PUNKANDRA.BLOGSPOT

Senin, 09 Juli 2012

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)







 


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)





 

Daftar isi

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I    Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
II    Pidana
III    Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV    Percobaan
V    Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI    Perbarengan Tindak Pidana
VII    Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII    Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX    Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
     Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN

I    Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II    Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III    Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV    Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V    Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI    Perkelahian Tanding
VII    Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII    Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX    Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X    Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI    Pemalsuan Meterai dan Merek
XII    Pemalsuan Surat
XIII    Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV    Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV    Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI    Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII    Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII    Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX    Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX    Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI    Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII    Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII    Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV    Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV    Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI    Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII    Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII     Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX    Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA  

Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)

XXX    Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI  

Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)


BUKU KETIGA: PELANGGARAN

I    Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II    Pelanggaran Ketertiban Umum
III    Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV    Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V    Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI    Pelanggaran Kesusilaan
VII    Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII    Pelanggaran Jabatan
IX    Pelanggaran Pelayaran


FILE LENGKAP SILAHKAN DOWNLOAD  disini




0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More